Praperadilan Sahbirin Noor Vs KPK, Siang Ini Hakim Putuskan Nasib “Paman Birin”

- Penulis

Selasa, 12 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEYOURS.ID – JAKARTA, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada siang ini dijadwalkan akan membacakan putusan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, atau dikenal sebagai “Paman Birin,” terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selasa, (12/11/2024)

Dilansir dari _apakabar.com_, sidang ini menjadi sorotan publik karena mempersoalkan penetapan Sahbirin sebagai tersangka korupsi oleh KPK, yang disebut dilakukan dengan prosedur yang cacat hukum.

Sahbirin menggugat KPK karena merasa penetapan dirinya sebagai tersangka dilakukan secara sepihak tanpa melalui proses pemeriksaan yang memadai.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Soesilo, Kuasa Hukum Paman Birin, menyoroti penetapan status tersangka terhadap Sahbirin yang tidak diawali dengan pemeriksaan langsung dan menilai bahwa penetapan itu hanya diumumkan bersamaan dengan surat perintah penyidikan.

Selain itu, Sahbirin sendiri tidak terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.

KPK membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa langkah penyidikan dilakukan secara sah dengan mengandalkan 152 alat bukti, termasuk keterangan saksi dan bukti elektronik.

KPK mengklaim bahwa Sahbirin terlibat dalam pengaturan proyek yang menyangkut fee 5 persen, yang menurut mereka diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup.

Sejumlah pakar hukum turut memberikan pandangannya. Pakar hukum dari UIN Syarif Hidayatullah, Andi Syafrani, memprediksi bahwa hakim akan mengabulkan gugatan Sahbirin.

Andi menilai bahwa tidak adanya penahanan terhadap Sahbirin hingga saat ini memperkuat posisinya di praperadilan ini.

Sebaliknya, Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengaku prediksinya serupa namun tetap memberikan ruang untuk keunggulan KPK jika kasus ini terbukti mempermalukan lembaga antirasuah tersebut.

Sementara itu, pengamat dari Universitas Lambung Mangkurat, Fikri Hadin, menilai bahwa hasil akhir kasus ini masih sulit dipastikan karena baik pihak Sahbirin maupun KPK memiliki bukti formil yang cukup kuat.

Hari ini, yang bertepatan dengan ulang tahun ke-57 Sahbirin, menjadi momen yang sangat krusial. Apakah putusan hakim tunggal Afrizal Hadi akan menjadi hadiah untuknya atau memperkuat posisi KPK? Semua mata tertuju ke putusan yang dinanti-nanti.

 

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel beyours.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lamongan Raih Peringkat Nasional dalam Puncak Peringatan Hakordia 2024
Dinkes Situbondo Belum Pahami Alasan Mundurnya Direktur RSAR, Diduga Ada Konflik Internal
Yoon Suk Yeol Umumkan Darurat Militer di Tengah Ketegangan Politik Korea Selatan
Sambangi Nurul Qarnain, Ketua Mahkamah Agung Ingatkan Santri Jangan Hanya Cari Ijazah
Relawan Kiaiku Pejuangku Tapal Kuda Beralih Dukung Khofifah-Emil di Pilgub Jatim 2024
Ribuan Orang Yakini Bung Karna Calon Pemimpin Terbaik untuk Situbondo
Turki Larang Pesawat Herzog, Hubungan dengan Israel Memburuk
DPR Selesaikan Uji Kelayakan Capim KPK, Penetapan Digelar Kamis Besok

Berita Terkait

Selasa, 10 Desember 2024 - 06:34 WIB

Lamongan Raih Peringkat Nasional dalam Puncak Peringatan Hakordia 2024

Sabtu, 7 Desember 2024 - 09:59 WIB

Dinkes Situbondo Belum Pahami Alasan Mundurnya Direktur RSAR, Diduga Ada Konflik Internal

Selasa, 3 Desember 2024 - 15:51 WIB

Yoon Suk Yeol Umumkan Darurat Militer di Tengah Ketegangan Politik Korea Selatan

Minggu, 24 November 2024 - 13:59 WIB

Sambangi Nurul Qarnain, Ketua Mahkamah Agung Ingatkan Santri Jangan Hanya Cari Ijazah

Sabtu, 23 November 2024 - 16:18 WIB

Relawan Kiaiku Pejuangku Tapal Kuda Beralih Dukung Khofifah-Emil di Pilgub Jatim 2024

Berita Terbaru

Daerah

Prof. Haris: Berbagi Inspirasi dari Negeri Penjajah

Rabu, 11 Des 2024 - 00:45 WIB

Daerah

Polres Bondowoso Salurkan Bantuan Sembako Pascapilkada

Senin, 9 Des 2024 - 23:56 WIB