BEYOURS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) yang berasal dari APBD Provinsi Jawa Timur. Pada Rabu, 13 November 2024, 12 saksi menjalani pemeriksaan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Sidoarjo.
Penyidik memeriksa beberapa saksi, termasuk pihak swasta dan staf Sekretariat DPRD, terkait hubungan mereka dengan tersangka serta kepemilikan aset.
“Pemeriksaan bertujuan menggali keterlibatan dan pengetahuan saksi terkait aset para tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Minggu (17/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
pemeriksaan terhadap saksi, meliputi Mohamad Yeni Siswanto, Bagus Wahyudyono, Putri Andriabi Santoso, dan Agus Hermawan. Selain itu, delapan anggota DPRD Jatim periode 2019-2024 juga dipanggil, termasuk Bambang Juwono, Bambang Rianto, Bayu Airlangga, Deni Prasetya, dan lainnya.
KPK menelusuri proses penganggaran, pencairan, hingga pertanggungjawaban dana hibah yang menjadi aspirasi para dewan. “Kami menggali informasi seputar mekanisme dana hibah yang berasal dari APBD,” ujar Tessa.
Dalam penyidikan ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka sejak Juli 2024. Empat orang berperan sebagai penerima suap, sedangkan 17 lainnya adalah pemberi suap. Penyidikan ini berkembang dari operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P Simandjuntak, pada 2022.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya telah menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara kepada Sahat pada September 2023. Pengadilan mewajibkan Sahat membayar denda Rp 1 miliar dan mengganti kerugian negara senilai Rp 39,5 miliar. Jika tidak membayar, negara akan menyita dan melelang hartanya.
Hakim juga mencabut hak politik Sahat selama empat tahun setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Kasus ini menunjukkan upaya KPK dalam menindak penyalahgunaan dana hibah pokok pikiran masyarakat.