KPK Dalami Kasus Korupsi Dana Hibah, 8 Anggota DPRD Jatim Diperiksa

- Penulis

Minggu, 17 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Merah Putih KPK

Gedung Merah Putih KPK

BEYOURS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) yang berasal dari APBD Provinsi Jawa Timur. Pada Rabu, 13 November 2024, 12 saksi menjalani pemeriksaan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Sidoarjo.

Penyidik memeriksa beberapa saksi, termasuk pihak swasta dan staf Sekretariat DPRD, terkait hubungan mereka dengan tersangka serta kepemilikan aset.

“Pemeriksaan bertujuan menggali keterlibatan dan pengetahuan saksi terkait aset para tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Minggu (17/11).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

pemeriksaan terhadap saksi, meliputi Mohamad Yeni Siswanto, Bagus Wahyudyono, Putri Andriabi Santoso, dan Agus Hermawan. Selain itu, delapan anggota DPRD Jatim periode 2019-2024 juga dipanggil, termasuk Bambang Juwono, Bambang Rianto, Bayu Airlangga, Deni Prasetya, dan lainnya.

KPK menelusuri proses penganggaran, pencairan, hingga pertanggungjawaban dana hibah yang menjadi aspirasi para dewan. “Kami menggali informasi seputar mekanisme dana hibah yang berasal dari APBD,” ujar Tessa.

Dalam penyidikan ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka sejak Juli 2024. Empat orang berperan sebagai penerima suap, sedangkan 17 lainnya adalah pemberi suap. Penyidikan ini berkembang dari operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P Simandjuntak, pada 2022.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya telah menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara kepada Sahat pada September 2023. Pengadilan mewajibkan Sahat membayar denda Rp 1 miliar dan mengganti kerugian negara senilai Rp 39,5 miliar. Jika tidak membayar, negara akan menyita dan melelang hartanya.

Hakim juga mencabut hak politik Sahat selama empat tahun setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Kasus ini menunjukkan upaya KPK dalam menindak penyalahgunaan dana hibah pokok pikiran masyarakat.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel beyours.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPR Selesaikan Uji Kelayakan Capim KPK, Penetapan Digelar Kamis Besok
Kebakaran Hebat di KDS Situbondo: Pegawai hingga Siswi Magang Dibawa ke Rumah Sakit
Peluang Bebas Karna Suswandi dari Status Tersangka Menguat
Kuasa Hukum Karna Suswandi Klaim Penetapan Tersangka oleh KPK Langgar Hukum, Sidang Praperadilan Ditunda
Keberhasilan Situbondo Turunkan Stunting Dapat Apresiasi dari Wapres Gibran
Menteri Pertanian Pecat Direktur Akibat Kasus Suap

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 06:17 WIB

DPR Selesaikan Uji Kelayakan Capim KPK, Penetapan Digelar Kamis Besok

Minggu, 17 November 2024 - 13:00 WIB

Kebakaran Hebat di KDS Situbondo: Pegawai hingga Siswi Magang Dibawa ke Rumah Sakit

Minggu, 17 November 2024 - 04:52 WIB

KPK Dalami Kasus Korupsi Dana Hibah, 8 Anggota DPRD Jatim Diperiksa

Jumat, 15 November 2024 - 18:29 WIB

Peluang Bebas Karna Suswandi dari Status Tersangka Menguat

Senin, 11 November 2024 - 09:26 WIB

Kuasa Hukum Karna Suswandi Klaim Penetapan Tersangka oleh KPK Langgar Hukum, Sidang Praperadilan Ditunda

Berita Terbaru

Larangan Turki kepada Presiden Israel untuk melintas di Wilayah Udaranya. (Foto: Anadolu)

Internasional

Turki Larang Pesawat Herzog, Hubungan dengan Israel Memburuk

Kamis, 21 Nov 2024 - 03:35 WIB

Salah satu mesin pencari yang sering digunakan manusia. (Foto: Beyours.id)

Opini

Bahayanya AI Bagi Generasi Masa Depan

Rabu, 20 Nov 2024 - 11:29 WIB