BEYOURS.ID – JAKARTA, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada siang ini dijadwalkan akan membacakan putusan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, atau dikenal sebagai “Paman Birin,” terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selasa, (12/11/2024)
Dilansir dari _apakabar.com_, sidang ini menjadi sorotan publik karena mempersoalkan penetapan Sahbirin sebagai tersangka korupsi oleh KPK, yang disebut dilakukan dengan prosedur yang cacat hukum.
Sahbirin menggugat KPK karena merasa penetapan dirinya sebagai tersangka dilakukan secara sepihak tanpa melalui proses pemeriksaan yang memadai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Soesilo, Kuasa Hukum Paman Birin, menyoroti penetapan status tersangka terhadap Sahbirin yang tidak diawali dengan pemeriksaan langsung dan menilai bahwa penetapan itu hanya diumumkan bersamaan dengan surat perintah penyidikan.
Selain itu, Sahbirin sendiri tidak terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.
KPK membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa langkah penyidikan dilakukan secara sah dengan mengandalkan 152 alat bukti, termasuk keterangan saksi dan bukti elektronik.
KPK mengklaim bahwa Sahbirin terlibat dalam pengaturan proyek yang menyangkut fee 5 persen, yang menurut mereka diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup.
Sejumlah pakar hukum turut memberikan pandangannya. Pakar hukum dari UIN Syarif Hidayatullah, Andi Syafrani, memprediksi bahwa hakim akan mengabulkan gugatan Sahbirin.
Andi menilai bahwa tidak adanya penahanan terhadap Sahbirin hingga saat ini memperkuat posisinya di praperadilan ini.
Sebaliknya, Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengaku prediksinya serupa namun tetap memberikan ruang untuk keunggulan KPK jika kasus ini terbukti mempermalukan lembaga antirasuah tersebut.
Sementara itu, pengamat dari Universitas Lambung Mangkurat, Fikri Hadin, menilai bahwa hasil akhir kasus ini masih sulit dipastikan karena baik pihak Sahbirin maupun KPK memiliki bukti formil yang cukup kuat.
Hari ini, yang bertepatan dengan ulang tahun ke-57 Sahbirin, menjadi momen yang sangat krusial. Apakah putusan hakim tunggal Afrizal Hadi akan menjadi hadiah untuknya atau memperkuat posisi KPK? Semua mata tertuju ke putusan yang dinanti-nanti.