Kuasa Hukum Karna Suswandi Klaim Penetapan Tersangka oleh KPK Langgar Hukum, Sidang Praperadilan Ditunda

- Penulis

Senin, 11 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEYOURS.ID – Sidang praperadilan antara Calon Bupati Situbondo, Karna Suswandi, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/11/2024).

Namun, pihak KPK absen dan meminta penundaan sidang, yang kini dijadwalkan ulang untuk tanggal 18 November 2024.

Kuasa hukum Karna, Amin Fahrudin, S.H., M.H., menyatakan bahwa ini adalah pengajuan praperadilan kedua setelah yang pertama hanya sampai pada putusan eksepsi dan tidak menyentuh pokok perkara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Karena putusan belum masuk pada pokok perkara, maka pada tanggal 28 Oktober 2024, kami mengajukan gugatan baru,” ujarnya.

Menurut Amin, sidang praperadilan harus diselesaikan dalam waktu tujuh hari berdasarkan peraturan yang berlaku. Dengan sidang yang dimulai kembali pada 18 November, putusan diperkirakan akan keluar sekitar tanggal 24 atau 25 November.

Amin berharap pengadilan akan mencabut status tersangka Karna Suswandi, mengingat bahwa, menurutnya, penetapan tersebut melanggar prosedur hukum.

Ia berargumen bahwa penetapan tersangka seharusnya dilakukan setelah proses penyidikan yang sah, sesuai dengan UU KPK dan KUHAP yang mengatur perlunya pengumpulan alat bukti yang cukup terlebih dahulu.

Dalam pernyataannya, Amin menekankan bahwa parameter hukum yang mereka gunakan didasarkan pada dalil-dalil yuridis dan keputusan Mahkamah Konstitusi, yang memperkuat pandangan bahwa tindakan KPK telah menyimpang dari prosedur hukum yang seharusnya.

Oleh karena itu, pihaknya menuntut agar pengadilan membatalkan status tersangka kliennya.

Praperadilan Pertama Ditolak Hakim karena Alasan Obscuur Libel

Amin juga menjelaskan mengapa praperadilan pertama mereka ditolak. Menurutnya, hakim mengabulkan eksepsi KPK dengan alasan bahwa permohonan mereka dianggap kabur atau obscuur libel, karena salah satu petitum yang diajukan bukan merupakan objek praperadilan.

“Kami meminta agar penyidikan dihentikan setelah penetapan tersangka dicabut, yang dinyatakan oleh hakim bukan sebagai objek praperadilan,” katanya.

Akibatnya, hakim tidak memeriksa pokok perkara. Oleh karena itu, pada pengajuan praperadilan kedua ini, Amin dan tim memperbaiki gugatan dengan tetap fokus pada pencabutan status tersangka tanpa menambahkan objek lain.

“Kami tetap pada argumentasi hukum yang sama seperti sebelumnya,” tutupnya.

 

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel beyours.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Turki Larang Pesawat Herzog, Hubungan dengan Israel Memburuk
DPR Selesaikan Uji Kelayakan Capim KPK, Penetapan Digelar Kamis Besok
Kebakaran Hebat di KDS Situbondo: Pegawai hingga Siswi Magang Dibawa ke Rumah Sakit
KPK Dalami Kasus Korupsi Dana Hibah, 8 Anggota DPRD Jatim Diperiksa
Tunjangan ASN Situbondo Naik, Usulan Bung Karna Segera Direalisasi
Peluang Bebas Karna Suswandi dari Status Tersangka Menguat
KPK Periksa Anggota DPRD Jatim Terkait Dugaan Korupsi Hibah Pokmas
Praperadilan Sahbirin Noor Vs KPK, Siang Ini Hakim Putuskan Nasib “Paman Birin”

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 03:35 WIB

Turki Larang Pesawat Herzog, Hubungan dengan Israel Memburuk

Rabu, 20 November 2024 - 06:17 WIB

DPR Selesaikan Uji Kelayakan Capim KPK, Penetapan Digelar Kamis Besok

Minggu, 17 November 2024 - 13:00 WIB

Kebakaran Hebat di KDS Situbondo: Pegawai hingga Siswi Magang Dibawa ke Rumah Sakit

Minggu, 17 November 2024 - 04:52 WIB

KPK Dalami Kasus Korupsi Dana Hibah, 8 Anggota DPRD Jatim Diperiksa

Sabtu, 16 November 2024 - 17:38 WIB

Tunjangan ASN Situbondo Naik, Usulan Bung Karna Segera Direalisasi

Berita Terbaru

Larangan Turki kepada Presiden Israel untuk melintas di Wilayah Udaranya. (Foto: Anadolu)

Internasional

Turki Larang Pesawat Herzog, Hubungan dengan Israel Memburuk

Kamis, 21 Nov 2024 - 03:35 WIB

Salah satu mesin pencari yang sering digunakan manusia. (Foto: Beyours.id)

Opini

Bahayanya AI Bagi Generasi Masa Depan

Rabu, 20 Nov 2024 - 11:29 WIB