BEYOURS.ID – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa tujuh anggota DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Jatim 2021-2022. Pemeriksaan berlangsung di Kantor BPKP Perwakilan Jatim. Jum’at, (15/11/2024).
Pemeriksaan ini melibatkan beberapa pejabat kunci DPRD, seperti Ketua Badan Kehormatan Agus Wicaksono, Ketua Komisi C Abdul Halim, dan Ketua Komisi B Alyadi. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan langkah penting dalam mendalami alur penyidikan.
KPK sebelumnya menetapkan 21 orang tersangka terkait dugaan suap pengurusan dana hibah pokmas dari APBD Jatim 2021-2022. Empat di antaranya ditetapkan sebagai penerima suap, termasuk tiga pejabat negara dan satu staf penyelenggara negara. Sedangkan 17 lainnya sebagai pemberi suap, terdiri atas 15 pihak swasta dan dua pejabat publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tessa menyebutkan, “Penetapan status tersangka didasarkan pada surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan pada 5 Juli 2024.”
Perkara ini merupakan hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P. Simanjuntak, pada September 2022.
Dalam persidangan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya telah menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara terhadap Sahat Tua P. Simanjuntak atas kasus korupsi dana hibah pokir DPRD Jatim. Langkah hukum KPK diharapkan memperkuat upaya pemberantasan korupsi, terutama dalam pengelolaan dana hibah pemerintah. (Lil)