KPK Periksa Anggota DPRD Jatim Terkait Dugaan Korupsi Hibah Pokmas

- Penulis

Kamis, 14 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tessa Mahardhika Sugiarto, Jubir KPK

Tessa Mahardhika Sugiarto, Jubir KPK

BEYOURS.ID – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa tujuh anggota DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Jatim 2021-2022. Pemeriksaan berlangsung di Kantor BPKP Perwakilan Jatim. Jum’at, (15/11/2024).

Pemeriksaan ini melibatkan beberapa pejabat kunci DPRD, seperti Ketua Badan Kehormatan Agus Wicaksono, Ketua Komisi C Abdul Halim, dan Ketua Komisi B Alyadi. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan langkah penting dalam mendalami alur penyidikan.

KPK sebelumnya menetapkan 21 orang tersangka terkait dugaan suap pengurusan dana hibah pokmas dari APBD Jatim 2021-2022. Empat di antaranya ditetapkan sebagai penerima suap, termasuk tiga pejabat negara dan satu staf penyelenggara negara. Sedangkan 17 lainnya sebagai pemberi suap, terdiri atas 15 pihak swasta dan dua pejabat publik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tessa menyebutkan, “Penetapan status tersangka didasarkan pada surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan pada 5 Juli 2024.”

Perkara ini merupakan hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P. Simanjuntak, pada September 2022.

Dalam persidangan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya telah menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara terhadap Sahat Tua P. Simanjuntak atas kasus korupsi dana hibah pokir DPRD Jatim. Langkah hukum KPK diharapkan memperkuat upaya pemberantasan korupsi, terutama dalam pengelolaan dana hibah pemerintah.  (Lil)

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel beyours.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Turki Larang Pesawat Herzog, Hubungan dengan Israel Memburuk
DPR Selesaikan Uji Kelayakan Capim KPK, Penetapan Digelar Kamis Besok
Tunjangan ASN Situbondo Naik, Usulan Bung Karna Segera Direalisasi
Peluang Bebas Karna Suswandi dari Status Tersangka Menguat
Praperadilan Sahbirin Noor Vs KPK, Siang Ini Hakim Putuskan Nasib “Paman Birin”
Kuasa Hukum Karna Suswandi Klaim Penetapan Tersangka oleh KPK Langgar Hukum, Sidang Praperadilan Ditunda
Dukungan Warga Situbondo untuk Bung Karna: SEHATI Jadi Alasan Utama
Keberhasilan Situbondo Turunkan Stunting Dapat Apresiasi dari Wapres Gibran

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 03:35 WIB

Turki Larang Pesawat Herzog, Hubungan dengan Israel Memburuk

Rabu, 20 November 2024 - 06:17 WIB

DPR Selesaikan Uji Kelayakan Capim KPK, Penetapan Digelar Kamis Besok

Sabtu, 16 November 2024 - 17:38 WIB

Tunjangan ASN Situbondo Naik, Usulan Bung Karna Segera Direalisasi

Jumat, 15 November 2024 - 18:29 WIB

Peluang Bebas Karna Suswandi dari Status Tersangka Menguat

Kamis, 14 November 2024 - 18:05 WIB

KPK Periksa Anggota DPRD Jatim Terkait Dugaan Korupsi Hibah Pokmas

Berita Terbaru

Larangan Turki kepada Presiden Israel untuk melintas di Wilayah Udaranya. (Foto: Anadolu)

Internasional

Turki Larang Pesawat Herzog, Hubungan dengan Israel Memburuk

Kamis, 21 Nov 2024 - 03:35 WIB

Salah satu mesin pencari yang sering digunakan manusia. (Foto: Beyours.id)

Opini

Bahayanya AI Bagi Generasi Masa Depan

Rabu, 20 Nov 2024 - 11:29 WIB