BEYOURS.ID, Situbondo – Status bebas yang diraih Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor melalui praperadilan melawan KPK menjadi perhatian publik. Pada Senin, (16/11/2024), kasus serupa yang membayangi Calon Bupati Situbondo, Karna Suswandi, kini juga ramai diperbincangkan. Gugatan praperadilan Karna digadang-gadang berpotensi meraih hasil yang sama.
Kuasa hukum Karna, Amin Fahruddin, menilai ada kejanggalan dalam penetapan status tersangka oleh KPK. Menurutnya, proses penetapan tersangka tidak didahului penyidikan yang sesuai prosedur hukum. Hal itu menjadi dasar pihak Karna menggugat KPK melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Proses penetapan tersangka sangat keliru karena tanpa penyidikan terlebih dahulu,” jelas Amin kepada media beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sejumlah pihak di Situbondo pun turut mengaitkan kasus ini dengan pembatalan status tersangka yang dialami Sahbirin Noor. Pengacara senior, Dr. Supriyono, menilai peluang gugatan praperadilan Karna untuk dikabulkan cukup besar. Menurutnya, penetapan tersangka oleh KPK pernah dibatalkan sebelumnya.
Dr. Supriyono memaparkan bahwa kasus Sahbirin menjadi contoh. “Siapa yang menyangka praperadilan Sahbirin Noor akan diterima, padahal sebelumnya dia beberapa kali mangkir panggilan,” ujarnya.
Potensi bebasnya Karna Suswandi dinilai tidak lepas dari analisis keanehan dalam penetapan status tersangka. Menurut Supriyono, ada beberapa indikasi kejanggalan, seperti penetapan yang terkait dengan dana PEN dan dugaan gratifikasi tanpa adanya pihak swasta yang terlibat secara jelas.
“Jika memang ada sistem ijon, harusnya ada pihak swasta sejak awal yang dijadikan target,” imbuhnya.
Dengan berbagai keanehan ini, Supriyono meyakini peluang Karna untuk bebas cukup besar, terutama jika melihat pola penetapan tersangka yang tidak konsisten. Kasus ini pun berpotensi mempengaruhi persepsi publik terhadap proses hukum oleh KPK di Situbondo. (Lil)